Monday, February 2, 2015

Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Istilah paradigma pada mulanya dipakai dalam bidang filsafat ilmu pengetahuan. Menurut Thomas Kuhn orang  yang pertama kali Untuk mewujudkan pemabngunan yang sesuai dengan nilai-nilai pansila perlu adanya sebuah konsep yang kuat demi proses yang dan hasil maksimal yaitu dengan paradigma. Paradigma sendiri memilki arti sebuah asumsi-asumsi dasar dan teoritis yang umum
( merupakan suatu sumber nilai) sehingga merupakan suatu sumber hukum, metode serta penerapan dalam ilmu penegetahuan yang sangat menentukan sifat , ciri serta karakter ilmu penetahuan itu sendiri. Paradigma berkembang menjadi terminologi yang mengandung konotasi pengertian sumber nilai, tolok ukur, parameter kerangka berpikir dan bertindak, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan, perubahan serta proses dari suatu atau berbagai bidang pembangunan. Apabila pancasila dijadikan paradigma berarti panasila itu dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan dari sebuah kegiatan.  Pancasila sebagai paradigma dimaksudkan bahwa pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka berpikir, sebagai sistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus kerangka tujuan bagi yang menyandangnya.

B.     Rumusan Masalah
·         Bagaimana cara mengaplikasikan pancasila sebagai paradigma pembangunan pada mahasiswa ?
·         Bagaimana memahami 8 bidang pancasila sebagai paradigma pembangunan ?

C.     Tujuan
Memahami dan mengaplikasikan pancasila sebagai paradigma pembangunan yang meliputi bidang politik, ekonomi, sosial budaya, hukum, hankam, kehidupan antar umat beragama, pengembangan ipteks, dan paradigma dalam kehidupan kampus.

BAB II
RESUME

A.    Ringkasan
Pengertian Paradigma
Kata paradigma berasal dari bahasa Inggris “paradigm” yang berarti model, pola, atau contoh. Paradigma juga berarti suatu gugusan sistem pemikiran, cara pandang, nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar, atau cara pemecahan masalah yang dianut suatu masyarakat tertentu. Pancasilaa dalah paradigma, sebab Pancasila dijadikan landasan, acuan, metode, nilai, dan tujuan yang ingin dicapai dalam program pembangunan. Pancasila sebagai paradigma pembangunan, artinya Pancasila berisi anggapan-anggapan dasar yang merupakan kerangka keyakinan yang berfungsi sebagai acuan, pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemanfaatan hasil-hasil pembangunan nasional.
Secara filosofis, hakikat kedudukan pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan pembangunan nasional kita harus berdasarkan pada hakikat nilai-nilai pencasila.Nilai-nilai dasar pancasila itu dikembangkan atas dasar hakikat manusia. Hakikat manusia menurut pancasila adalah makhluk monopluralis.kodratmanusia yang mono-pluralis tesebut mempunyai cirri-ciri, antara lain:
Susunan kodrat manusia trdiri atas jiwa dan raga. Sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu sekaligus social . Kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk tuhan. Pembangunan dilaksanakan di berbagai bidang yang menakup seluruh aspek kehidupan manusia. Paradigma pembangunan meliputi bidang politik, ekonomi, sosial budaya, hukum, hankam, bidang kehidupan umat beragama maupun paradigma kehidupan kampus.
1 . Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Bidang Politik
Politik sangat berperan penting dalam peningkatan harkat dan martabat manusia, karena sistem politik negara harus berdasarkan hak dasar kemanusiaan, atau yang lebih dikenal dengan hak asasi manusia. Sehingga sistem politik negara pancasila mampu memberikan dasar-dasar moral, diharapakan supaya para elit politik dan penyelenggaranya memiliki budi pekerti yang luhur, dan berpegang pada cita-cita moral rakyat yang luhur. Sebagai warga negara indonesia manusia harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku politik, bukan sekedar objek politik yang diharapkan kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Karena Pancasila sebagai paradigma dalam berpolitik, maka sistem politik di indonesia berasaskan demokrasi, bukan otoriter.
Berdasar pada hal diatas, pengembangan politik di indonesia harus berlandaskan atas moral ketuhanan, moral kemanusiaan, moral persatuan, moral kerakyatan, dan moral keadilan, apabila pelaku politik baik warga negara maupun penyelenggaranya berkembang atas dasar moral tersebut maka akan menghasilkan perilaku politik yang santun dan bermoral yang baik.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan politik, artinya bahwa nilai-nilai pancasila sebagai wujud cita-cita Indonesia diimplementasikan sebagai berikut :
Penerapan dan pelaksanaan keadilan sosial mencakup keadilan politik, budaya agama dan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.
Mendahulukan kepentingan rakyat/demokrasi dalam pengambilan keputusan.
Melaksanakan keadilan sosial dan penentuan perioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan kesatuan bangsa.
Dalam pelaksanaan pencapaian tujuan keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Nilai-nilai kejujuran, toleransi harus bersumber pada nilai-nilai ketuhanan YME.

2. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi
            Sesuai dengan Paradigma Pancasila dalam pembangunan ekonomi, maka sistem dan pembangunan ekonomi berpijak pada nilai moral daripada pancasila. Secara khusus, sistem ekonomi harus mandasarkan pada moralitas ketuhanan(sila I) dan kemanusiaan(II). Hal ini untuk menghindari adanya pengembangan ekonomi yang cenderung mengarah pada persaingan bebas, yaitu yang terkuat dialah yang akan menang, seperti yang pernah terjadi pada abad ke-18, yaitu tumbuhnya perekonomian kapitalis. Dengan adanya kejadian pada abad ke-18 tersebut, maka eropa pada awal abad ke-19 bereaksi untuk merubah perkembangan ekonomi tersebut menjadi sosialisme komunisme, yang berjuang untuk nasib rakyat proletar yang sebelumnya ditindas oleh kaum kapitalis.
            Ekonomi yang humanistik mendasarkan pada tujuan demi mensejahterakan rakyat luas, sistem ekonomi ini di kembangkan oleh mubyarto, yang tidak hanya mengejar pertumbuhan saja melainkan demi kemanusiaan dan kesejahteraan seluruh bangsa. Tujuan ekonomi adalah memenuhi kebutuhan manusia, agar manusia menjadi lebih sejahtera, oleh sebab itu kita harus menghindarkan diri dari persaingan bebas, monopoli dan yang lainnya yang berakibat pada penderitaan manusia dan penindasan atas manusia satu dengan lainnya.
            Pancasila sebagai paradigma pembangunan ekonomi lebih mengacu pada sila keempat pancasila. Sementara pembangunan ekonomi lebih mengacu pada pembangunan sistem ekonomi Indonesia.adapun tujuan ekonomi untuk memmenuhi kebutuhan manusia agar lebih sejahtera, maka ekonomi harus menghindarkan diri dari persaingan bebas, dari monopoli, ekonomi harus menghindari yang menimbulkan penderitaan manusia dan yang menimbulkan penindasan manusia satu dengan yang lain.
            Langkah yang strategis dalam upaya melakukan reformasi ekonomi yang berbasis pada ekonomi rakyat yang berdasarkan nilai-nlai pancasila yang mengutamakan kesejahteraan seluruh bangsa adalah sebagai berikut:
Keamanan pangan dan mengembalikan kepercayaan, yaitu dilakukan dengan program “social safety net” yang popular dengan program jaringan pengamanan social (JPS). Program rehablitas dan pemulihan ekonomi. Transformasi struktur, yaitu guna memperkuat ekonomi rakyat maka perlu diciptakan system untuk mendorong percepatan perubahan struktur
3. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Sosial Budaya
            Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik karena memang Pancasila berdasar pada hakikat dan kedudukan kodrat manusia itu sendiri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam sila kemanusiaan yang adil dan beradab, yang diharapkan menghasilkan manusia yang berbudaya dan beradab.
            Dalam rangka melakukan reformasi disegala bidang, hendaknya indonesia berdasar pada sistem nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh bangsa indonesia itu sendiri yaitu nilai pancasila yang merupakan sumber normatif bagi peningkatan humanisasi khususnya dalam bidang sosial budaya. Sebagai kerangka kesadaran pancasila dapat merupakan dorongan untuk ;
1.      Universalisasi, yaitu melepaskan simbol-simbol dari keterkaitan struktur
2.       Transendentalisasi, yaitu meningkatkan derajat kemerdekaan manusia dan kebebasan spiritual (koentowijoyo,1986)
            Dengan demikian proses humanisasi universal akan dehumanisasi serta aktualisasi nilai hanya demi kepentingan kelompok sosial tertentu yang diharapkan mampu menciptakan sistem sosial budaya yang beradab.
            Berdasar sila Persatuan Indonesia pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam di seluruh wilayah nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa. Pengakuan serta penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai kelompok bangsa sangat diperlukan sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai warga bangsa, dengan demikian pembangunan sosial budaya tidak akan menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial.
4. Pancasila sebagai Paradigma Hankam
            Salah satu tujuan bernegara adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, hal ini mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya terletak pada penyelenggara negara semata, akan tetapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan. Atas dasar tersebut sistem pertahanan dan keamanan adalah mengikut sertakan seluruh komponen bangsa. Sistem partahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).
            Dasar-dasar kemanusiaan yang beradab merupakan basis moralitas pertahanan dan keamanan negara. Maka dari itu pertahanan dan keamanan negara harus mendasarkan pada tujuan demi terjaminya harkat dan martabat manusia, terutama secara rinci terjaminya hak-hak asasi manusia.
Dengan adanya tujuan tersebut maka pertahanan keamanan negara harus dikembangkan berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, guna mencapai tujuan yaitu demi tercapainya kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan YME (sila II), Pancasila juga harus mendasarkan pada tujuan demi kepentingan warga sebagai warga negara (Sila III), pertahanan keamanan harus mampu menjamin hak-hak dasar, persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan (sila IV) dan akhirnya pertahanan keamanan haruslah diperuntukkan demi terwujudnya keadilan keadilan dalam hidup masyarakat atau terwujudnya suatu keadilan sosial, dan diharapkan negara benar-benar meletakkan pada fungsi yang sebenarnya sebagai negara hukum dan bukannya suatu negara yang berdasarkan atas kekuasaan sehingga mengakibatkan suatu pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
5,  Pancasila sebagai Paradigma pembangunan di bidang hukum
Dengan ditetapkannya UUD 1945 , Negara kesatuan republic Indonesia telah memiliki sebuah konstitusi, yang didalamnya terdapat pengaturan tiga kelompok materi muatan konstitusi, yaitu adanya perlindungan terhadap HAM, adanya susunan ketatanegaraan yang mendasardan adanya pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang juga mendasar.
            Negara hanya dapat disebut negara hukum apabila hukum yang diikutinya adalah hukum yang baik dan adil. Begitu juga dengan Indonesia. Negara Indonesia adalah negara hukum, seperti yang tertuang dalam UUD’45 BAB 1 Pasal 1 ayat 3.
            Pancasila pantas dijadikan sebagai landasan hukum karena Pancasila merupakan konsensus filsafat yang akan melandasi dan memberikan arah bagi sikap dan cara hidup bangsa Indonesia.
            Sistem hukum di Indonesia menurut wawasan Pancasila merupakan bagian integral dari keseluruhan sistem kehidupan masyarakat sebagai satu keutuhan melalui berbagai pengaruh dan interaksinya dengan sistem-sistem lainnya.
Menurut Soerjanto Poespowardojo (1898) Pancasila sebagai ideologi nasional memberikan ketentuan mendasar, yakni: 1) Sistem hukum dikembangkan berdasarkan nilai-nilai Pancasila sebagai sumbernya, (2) Sistem hukum menunjukkan maknanya, yaitu mewujudkan keadilan, (3) Sistem hukum mempunyai fungsi untuk menjaga dinamika kehidupan bangsa, (4) Sistem hukum menjamin proses realisasi diri bagi warga Indonesia dalam proses pembangunan.
Dilihat dari arti dan makna sila Pancasila yang berkaitan dengan hukum adalah sebagai berikut:
1. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu:
Tidak memaksa warga negara untuk beragama, tetapi diwajibkan memeluk agama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Negara memberi fasilitator bagi tumbuh suburnya agama, iman warga negara dan menjadi mediator ketika terjadi konflik agama
Dalam konteks bernegara, maka dalam masyarakat yang berdasarkan Pancasila, dengan sendirinya dijamin kebebasan memeluk agama masing-masing.
 2.    Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yaitu:
Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah, hal ini berarti bahwa yang dituju masyarakat Indonesia adalah keadilan dan peradaban yang tidak pasif, yaitu perlu pelurusan dan penegakan (hukum) yang kuat jika terjadi penyimpangan-penyimpangan.Keadilan diwujudkan berdasarkan hukum.
Prinsip keadilan dikaitkan dengan hukum, karena keadilan harus direalisasikan dalam kehidupan masyarakat
Manusia mempunyai derajat yang sama dihadapan hukum.
3.    Sila ketiga, Persatuan Indonesia, yaitu:
Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara  dan bangsa.
4.    Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, yaitu:
Hukum di Indonesia menganut asas demokrasi, dalam arti umum, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Perbedaan secara umum, demokrasi di barat dan di Indonesia terletak pada permusyawaratan, yaitu mengusahakan keputusan bersama secara bulat untuk mencapai mufakat, kemudian mengambil tindakan bersama.
5.    Sila kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, yaitu:
Keadilan dalam hukum yang berarti adanya persamaan, penyetaraan dari berbagai kalangan.
Perlindungan negara terhadap kelompok yang lemah agar masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya
Dari kelima sila tersebut, terdapat beberapa point yang merupakan acuan paradigma pembangunan hukum.
6. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Kehidupan umat  Beragama
Pancasila sebagai paradigma pembangunan kehidupan umat beragama bangsa Indonesia sejak dulu dikenal sebagai bangsa yang ramah dan santun, bahkan predikat ini menjadi cermin kepribadian bangsa kita dimata dunia Internasional.  Indonesia adalah Negara yang majemuk, bhinneka dan plural. Indonesia terdiri dari beberapa suku, etnis, bahasa dan agama. Kemudian terjalin kerjasama guna merain dan mengisi kemerdekaan republik Indonesia.
            Namun akhir-akhir ini  bangsa Indonesia mengalami adanya suatu kemunduran, yaitu kehidupan beragama yang tidak berkemanusiaan. hal ini dapat kita lihat adanya suatu kenyataan banyak terjadinya konflik sosial pada masalah-masalah SARA, terutama pada masalah agama, sebagai contoh tragedi di Ambon, Poso, Medan, Mataram, Kupang, dan masih banyak lagi daerah yang lain yang terlihat semakin melemahnya toleransi dalam kehidupan beragama sehingga menyimpang dari asas kemanusiaan yang adil dan beradab.
            Pancasila telah memberikan dasar-dasar nilai yang fundamental bagi umat bangsa untuk dapat hidup secara damai dalam kehidupan beragama di negara Indonesia tercinta ini. Sebagai makhluk Tuhan YME manusia wajib untuk beribadah kepada Tuhan YME dimanapun mereka hidup. Akan tetapi Tuhan menghendaki kehidupan manusia yang penuh kedamaian dengan hidup berdampingan, saling menghormati, meskipun Tuhan menciptakan adanya perbedaan, berbangsa-bangsa, bergolong-golong, berkelompok, baik sosial, politik, budaya maupun etnis tidak lain untuk kehidupan yang damai berdasar pada kemanusiaan.
            Dalam Pokok Pikiran IV, negara menegaskan bahwa, Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, hal ini berarti bahwa kehidupan dalam negara berdasar pada nilai-nilai ketuhanan, dengan memberikan kebebasan atas kehidupan beragama atau dengan menjamin atas demokrasi dibidang agama. Setiap agama memiliki dasar-dasar ajaran yang sesuai dengan keyakinan masing-masing dengan mendasarkan pergaulan kehidupan dalam beragama atas nilai-nilai kemanusiaan yang beradab dan berdasar bahwa pemeluk agama adalah bagian dari umat manusia di dunia. Maka sudah seharusnya negara Indonesia mengembangkan kehidupan beragama ke arah terciptanya kehidupan bersama yang penuh toleransi, saling menghargai berdasar pada nilai kemanusiaan yang beradab.
7.  Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Iptek
            Pengembangan dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) merupakan salah satu syarat menuju terwujudnya kehidupan masyarakat bangsa yang maju dan modern. Pengembangan dan penguasaan iptek menjadi sangat penting, manakala dikaitkan dengan kehidupan global yang ditandai dengan persaingan. Namun demikian pengembangan iptek bukan semata-mata untuk mengejar kemajuan meterial melainkan harus memperlihatkan aspek-aspek spiritual. Artinya, pengembangan iptek harus diarahkan untuk mencapai kebahagiaan lahir dan batin. Dengan pemikiran diatas dapat kita ketahui adanya tujuan essensial daripada iptek, yaitu demi kesejahteraan umat manusia, sehingga pada hakikatnya iptek itu tidak bebas nilai, melainkan terikat oleh nilai.
            Pancasila merupakan satu kesatuan dari sila silanya harus merupakan sumber nilai, kerangka pikir serta asas moralitas bagi pembangunan iptek. Sebagai bangsa yang memiliki pandangan hidup pancasila, maka tidak berlebihan apabila pengembangan iptek harus didasarkan atas paradigma pancasila. Apabila kita melihat sila demi sila menunjukkan sistem etika dalam pembangunan iptek.
            Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengkomplementasikan ilmu pengetahuan, mencipta, perimbangan antara rasional dan irasional, antara akal, rasa dan kehendak. Sila ini menempatkan manusia di alam semesta bukan merupakan pusatnya melainkan sebagai bagian yang sistematik dari alam yang diolahnya (T. Jacob, 1986), dapat disimpulkan berdasarkan sila ini iptek selalu mempertimbangkan dari apa yang ditemukan, dibuktikan, dan diciptakan, adakah kerugian bagi manusia.

            Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, menekankan bahwa iptek haruslah bersifat beradab dan bermoral, sehingga terwujud hakikat tujuan iptek yaitu, demi kesejahteraan umat manusia. Bukan untuk kesombongan dan keserakahan manusia melainkan harus diabdikan demi peningkatan harkat dan martabat manusia.
            Sila Persatuan Indonesia, memberikan kesadaran kepada bangsa indonesia bahwa rasa nasionalime bangsa indonesia akibat dari adanya kemajuan iptek, dengan iptek persatuan dan kesatuan bangsa dapat terwujud dan terpelihara, persaudaraan dan persahabatan antar daerah diberbagai daerah terjalin karena tidak lepas dari faktor kemajuan iptek. Oleh sebab itu iptek harus dikembangkan untuk memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangsa dan selanjutnya dapat dikembangkan dalam hubungan manusia indonesia dengan masyarakat internasional.

            Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, mendasari pengembangan iptek secara demokratis. Disini ilmuwan tidak hanya ditempatkan untuk memiliki kebebasan dalam pengembangan iptek, namun juga harus ada saling menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dan bersikap terbuka untuk menerima kritikan, atau dikaji ulang dan menerima perbandingan dengan penemuan teori lainya.

            Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, iptek didasarkan pada keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan, yaitu keseimbangan keadilan dalam hubunganya dengan dirinya sendiri, manusia dengan Tuhannya, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat bangsa dan negara, serta manusia dengan alam lingkunganya (T. Jacob, 1986).
Jadi dapat disimpulkan bahwa sila-sila pancasila harus merupakan sumber nilai, kerangka pikir serta basis moralitas bagi pengembangan iptek.
8. implementasi pancasila sebagai aradigma dalam kehidupan kampus
            implementasi pancasila sebagai paradigma dalam kehidupan kampus adalah seperti contoh-contoh paradigma pancasila diatas kehidupan kampus tidak jauh berbeda dengan kehidupan tatanan negara.Kampus juga harus memerlukan tatanan pembangunan seperti pembangunan tatanan negara yaitu politik, ekonomi, sosial budaya, hankam, hukum, antar umat beragamadan ipteks. Untuk mencapai tujuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka sebagai makhluk pribadi sendiri dan sebagai makhuk tuhan Yang Maha Esa. Kampus sebagai lahan pengembangan iptek, pada hakikatnya merupakan hasil kreativitas rohani manusia.
Unsur jiwa manusia meliputi aspek akal, rasa dan kehendak. Sebagai mahasiswa yang mempunyai rasa intelektual yang besar kita dapat memanfaatkan fasilitas kampus untuk mencapai tujuan bersama. Pembangunan yang merupakan realisasi praktis dalam kampus untuk mencapai tujuan seluruh mahasiswa harus berdasarkan hakikat manusia sebagai subyek pelaksana sekaligus tujuan pembangunan. Oleh karena itu hakikat manusia merupakan sumber nilai bagi pembangunan pengembangan kampus itu sendiri.
B.     Substansi
            Istilah paradigma pada awalnya berkembang dalam filsafat ilmu pengetahuan. Secara terminologis tokoh yang mengembangkan istilah tersebut dalam dunia ilmu pengetahuan adalah Thomas S. Khun dalam bukunya yang berjudul “The Structure Of Scientific Revolution”, paradigma adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan teoritis yang umum (merupakan suatu sumber nilai) sehingga merupakan suatu sumber hukum, metode serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.
            Paradigma adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Dengan demikian, paradigm sebagai alat bantu para illmuwan dalam merumuskan apa yang harus dipelajari, apa yang harus dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab dan aturan-aturan yang bagaimana yang harus dijalankan dalam mengetahui persoalan tersebut.
            Hakikat manusia merupakan sumber nilai bagi pengebangan POLEKSOSBUD-HANKAM. pembangunan secara hakikatnya membangun manusia secara utuh meliputi seluruh unsur hakikat manusia monopluralis dalam membangun martabat manusia. Pada hakikatnya reformasi adalah mengembalikan tatanan kenegaran kearah sumber nilai yang merupakan plat form kehidupan bersama bangsa Indonesia, yang selama ini diselewengkan demi kekuasaan sekelompok orang, baik pada masa orde lama maupun orde baru.
            Paradigma menempati posisi  tinggi dan penting dalam melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia. pancasila sebagai paradigma, artinya nilai-nilai pancasila secara normatife menjadi dasar, kerangka acuan dan tolak ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia 
            Tujuan Negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945, yaitu “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia”, hal ini merupakan tujuan negara hukum formal. Adapun rumusan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa”, hal ini merupakan tujuan negara hukum  material yang secara keseluruhan sebagai tujuan khusus atau nasional. Adapun tujuan umum atau internasional adalah “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social. Secara filosofis, hakikat kedudukan pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan pembangunan nasional kita harus berdasarkan pada hakikat nilai-nilai pencasila. Nilai-nilai dasar pancasila itu dikembangkan atas dasar hakikat manusia. Hakikat manusia menurut pancasila adalah makhluk monopluralis. Kodrat manusia yang mono-pluralis tesebut mempunyai cirri-ciri, antara lain:
·         Susunan kodrat manusia trdiri atas jiwa dan raga
·         Sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu sekaligus social
·         Kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk tuhan
·         Pembangunan dilaksanakan di berbagai bidang yang menakup seluruh aspek kehidupan manusia.
 Paradigma pembangunan meliputi bidang politik, ekonomi, sosial budaya, hukum, hankam, bidang kehidupan umat beragama maupun paradigma kehidupan kampus.

BAB III
KONTEKSTUAL
1.       Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Politik
Salah stu bentuk pertisipasi politik adalah menggunakan hak pilih dalam pemilu Bentuk lain dari partisipasi adalah keterlibatan warga dalam segala tahapan kebijakan, mulai sejak pembuatan keputusan sampai dengan penilaian keputusan termasuk juga peluang untuk ikut serta dalam pelaksanaan maupun pengawasan keputusan. Untuk melihat bagaimana tanggapan masyarakat indonesia terhadap pembangunan politik yang terjadi pasca reformasi, dapat kita Indeks Hak memilih dan dipilih adalah 50,05 dan untuk variabel Partisipasi politik dalam pengambilan keputusan dan pengawasan 55,16. Terlihat keduanya mempunyai indeks yang hampir sama yang menunjukkan rendahnya indeks bagi kedua variabel tersebut. Rendahnya angaka untuk antusiasme berpolitik memiliki dua kemungkinan penafsiran.Pertamaadlah tingginya tingkat kepuasan masyarakat atas penyelenggaraan negara. Sedangkan untuk negara berkembang seperti indonesia partisipasi yang rendah dapat pula menunjukkan legitimasi yang rendah pula.Beberapa demonstrasi yang anarkis memberikan gambaran mengenai ketidakpuasan masyarakat atas kinerja pemerintah. Apalagi janji-janji perbaikan pasca reformasi tidak juga terbukti.
2.       Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi
Kemiskinan dan kesenjangan Ekonomi, menurut statistik pada tahun 1991-1992, diperkirakan lebh dari 100 juta orang indonesia yang masih berada dibawah garis kemiskinan. Jika dianggap tidak ada perbedaan garis kemiskinan antara kota dan desa, diambil angka RP 1000 pengeluaran sehari seorang atau Rp 30.000 sebulan seorang sebagai garis kemiskinan, maka dibawah garis tersebut ada 120 juta yang masih miskin, yaitu di kota 20 juta dan di desa 100 juta orang. Jika diambil garis kemiskinan yang lebih rendah yaitu Rp 500 sehari seorang atau Rp 15.000sebulan seorang, maka akan terdapat 28 juta orang miskin, yaitu 2 juta di kota an 26 juta di desa. Peneluaran ini belum termasuk untuk pendidikan dan kesehatan. Belum lagi, jika diperhitungkan untuk suatu keluarga yang terdiri dari 4 orang. Tentu pengeluarannya sehari jauh lebih besar dari pada sekedar 4 kali Rp 30.000. Keadaan sekarang diperkirakan tidak berbeda jauh dari itu. Dta bisnis juga menunjukkan kesenjangan ekonomi yang sangat besar antara mereka yang miskin di atas dengan yang kaya raya. Grup-grup perusahaan yang tergabung dalam 200 konglomerat Indonesia menghasilkan omset sebesar ekivalen dengan 80% dari pendapatan nasional. Kesenjangan pendapatan juga terjadi antara sektor pertanian pedesaan dan sektor industri-perkotaan. Kesenjangan yang sangat tajam juga terjadi antara jawa dan luar jawa, dan antara kawasan Indonesia Timur dan kaawasan Indonesia Barat. Masalah kemiskinan dan kesenjangan ini bisa menimbulkan friksi-friksi sosial yang bisa merusak hasil pembangunan selam ini.
3.       Pancasila Sebagai Paradigma Pembanguan Sosial Budaya
Hampir disemua persimpangan jalan kita bisa menemukan sekumpulan anak jalanan yang sedang melakukan aktifitasnya, dari mulai mengamen, menjual koran, pedagang asongan, atau sekedar bermain-main ditrotoar jalanan. Menurut hasil Laporan Penelitian ”Kaji ulang situasi anak jalanan Kota Medan dan Pengembangan Program Aksi” yang dilakukan oleh Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) tahun 2010, mayoritas anak jalanan adalah laki-laki sebanyak 79%, sementara anak jalanan perempuan 21%. Anak-anak tersebut memiliki jam kerja yang panjang rata-rata 5-11 jam (53%), bahkan 22% anak merupakan kelompok anak yang hidup dijalanan dengan waktu dijalan antara 12-24 jam. Meski anak-anak ini bekerja dijalanan namun sebagiannya masih berstatus sekolah, sedikitnya ada 48,2% anak yang sekolah. Ada berbagai faktor yang mempengaruhi anak sehingga bisa menghabiskan sebagian besar waktunya berada dijalan. Faktor yang mempengaruhi biasanya tidak bersifat tunggal namun saling berhubungan dan saling berpengaruh antara satu dengan yang lainnya. Faktor ekonomi keluarga yang kurang mampu akan menuntut anak-anak untuk ikut menanggulanginya, atau paling tidak mengusahakan sendiri kebutuhan dirinya seperti untuk mendapatkan uang sekolah atau uang jajan. Faktor lingkungan, dimana sebagian seperti dengan menjadi tukang semir sepatu,pengamen, menjual koran dan bahkan dengan meminta-minta.
4.       Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Bidang Hankam
Mengacu pada UUD 1945 pasal 30, di indonesia masih terdapat banyak pelanggaran-pelanggaran nasional maupun internasional di bidang pertahan dan keamanan nasional. Salah satu kasus menyangkut kurangnya pelaksanaan hak dan kewajiban secara maksimal adalah kasus pulau ambalat yang terjadi diwilayah perbatasan laut indonesia.Kasus ini disebabkan karena bertambahnya jumlah penduduk di dunia mendorong perebutan wilayah yang kaya akan sumber daya alam, kemudian beberapa faktor lain yang harus diperhatikan lebih lanjut diantaranya wilayah perbatasn indonesia dengan 9 negara tetangga belum terselesaikan dalam kata lain Indonesia belum memiliki perbatasan yang jelas dengan negara tetangga. Selanjutnya kualitas pertahanan dan keamanan nasional yang disebabkan karena kurangnya pemberian hak-hak kepda alat pertahanan negara.
5.       Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Bidang Hukum
Nama yang akhir-akhir ini mencuat karena namanya disebut oleh mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji memiliki uang sebesar Rp 25 miliar dalam rekening pribadinya. Hal tersebut sangat mencuri perhatian karena Gayus Tambunan hanyalah seorang PNS golongan III A yang mempunyai gaji berkisar antara 1,6-1,9 juta rupiah saja.
            Lelaki yang memiliki nama lengkap Gayus Halomoan Tambunan ini bekerja di kantor pusat pajak dengan menjabat bagian Penelaah Keberatan Direktorat Jenderal Pajak. Posisi yang sangat strategis, sehingga ia dituduh bermain sebagai makelar kasus (markus). Kasus pun berlanjut karena di duga banyak pejabat tinggi Polri yang terlibat dalam kasus Gayus. Gayus dijadikan tersangka oleh Polri pada November 2009 terkait kepemilikan uang yang mencurigakan di rekeningnya mencapai Rp 25 miliar. Gayus terindikasi melakukan pidana korupsi, pencucian uang, dan penggelapan senilai Rp 395 juta.
6.       Pancasila Sebagai Pardigma Pembangunan Kehidupan Umat beragama
Konflik agama tidak saja terjadi antar agama yang berbeda atau yang yang dikenal dengan istilah konflik antar agama (inter-religious conflict) tetapi sering terjadi konflik antara umat dalam satu agama atau konflik intra agama (intra-religious conflict)
Munculnya bebagai kasus terkait dengan persoalan keagamaan, yang dipicu oleh beberapa hal antara lain :
a)      Pelecehan/penodaan agama melalui penggunaan simbol-simbol, maupun istilah-istilah keagamaan dari suatu agama oleh pihak lain secara tidak bertanggung jawab
b)       Fanatisme agama yang sempit. Fanatisme yang dimaksud adalah suatu sikap yang mau menang sendiri serta mengabaikan kehadiran umat beragama lainnya yang memiliki cara/ritual ibadah dan paham agama yang berbeda.
c)      Diskomunikasi dan miskomunikasi antar umat beragama. Konflik dapat terjadi karena adanya miskomunikasi (salah paham) dan dikomunikasi (pembodohan yang disengaja) Alamsyah Ratu Perwiranegara menyatakan : Kita sebagai bangsa Indonesia mempunyai lima titik temu yang mempersatukan bangsa Indonesia, yaitu Satu bangsa, satu bahasa, satu negara, satu pemerintahan dan satu ideologi Pancasila. Yang berbeda hanya agama dan titik temu yang berbeda ini tidak boleh mengalahkan lima titik temu yang mempersatukan kita sebagai bangsa Indonesia. Oleh karena itu lima titik temu harus dapat terus mewarnai kehidupan bersama.
7.       Pancasila Sebagai Paradigma Pembngunan IPTEKS
Ragam kegiatan penelitian dan pengembangannya. Kemitraan antara industri dan dunia usaha dengan lembaga litbang masih lemah. Walaupun sebenarnya di tingkat nasional telah dilakukan berbagai investasi untuk mengembangkan lembaga litbang, laboratorium penelitian, dan pusat-pusat pelayanan teknologi, namun dampaknya terhadap perkembangan industri belum meluas.Perkembangan Iptek akan betul-betul bermanfaat bagi kesejahteraan manusia jika permasalahan tersebut segera diatasi. Permasalahan tersebut dapat diatasi dengan pokok-pokok kebijakan (Rahardi Ramelan:2007), sebagai berikut:
1.      Mengembangkan nilai-nilai Iptek dan membentuk budaya Iptek di masyarakat
2.       Mendorong kemitraan riset
3.      Mempercepat upaya manufaktur progresif
4.      Meningkatkan mutu produk dan proses produksi, produktivitas, efisiensi, dan inovasi dalam  penguasaan Iptek
5.      Meningkatkan kualitas, kuantitas, dan komposisi sumber daya manusia Iptek
6.      Mengembangkan penataan dan pengelolaan kelembagaan Iptek.
Kebijaksanaan tersebut tidak lain adalah untuk mengembangkan nilai-nilai dan budaya Iptek di masyarakat. Oleh karena itu nilai-nili dan budaya Iptek harus dikenalkan kepada masyarakat sedini mungkin, baik melalui lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, maupun lingkungan masyarakat. Adapun tekananya adalah membentuk sumber daya manusia yang memiliki kemampuan memanfaatkan, menyebarluaskan pemahaman, dan penerapan asas Iptek. Selain itu juga mengembangkan sikap menghargai ilmuwan yang berprestasi dalam bidang Iptek.

BAB IV
PEMBAHASAN
1. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Politik
Manusia Indonesia selaku warga negara harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku politik bukan sekadar objek politik. Pancasila bertolak dari kodrat manusia maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia. Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter.
            Berdasar hal itu, sistem politik Indonesia harus dikembangkan atas asas kerakyatan (sila IV Pancasila). Pengembangan selanjutnya adalah sistem politik didasarkan pada asas-asas moral daripada sila-sila pada pancasila. Oleh karena itu, secara berturut-turut sistem politik Indonesia dikembangkan atas moral ketuhanan, moral kemanusiaan, moral persatuan, moral kerakyatan, dan moral keadilan.Perilaku politik, baik dari warga negara maupun penyelenggara negara dikembangkan atas dasar moral tersebut sehingga menghasilkan perilaku politik yang santun dan bermoral.
            Pancasila sebagai paradigma pengembangan sosial politik diartikan bahwa Pancasila bersifat sosial-politik bangsa dalam cita-cita bersama yang ingin diwujudkan dengan menggunakan nilai-nilai dalam Pancasila. Pemahaman untuk implementasinya dapat dilihat secara berurutan-terbalik:
• Penerapan dan pelaksanaan keadilan sosial mencakup keadilan politik, budaya, agama, dan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari;
 Mementingkan kepentingan rakyat (demokrasi) bilamana dalam pengambilan keputusan;
• Melaksanakan keadilan sosial dan penentuan prioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan persatuan;
• Dalam pencapaian tujuan keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab;
• Tidak dapat tidak; nilai-nilai keadilan sosial, demokrasi, persatuan, dan kemanusiaan (keadilan-keberadaban) tersebut bersumber pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Di era globalisasi informasi seperti sekarang ini, implementasi tersebut perlu direkonstruksi kedalam pewujudan masyarakat-warga (civil society) yang mencakup masyarakat tradisional (berbagai asal etnik, agama, dan golongan), masyarakat industrial, dan masyarakat purna industrial. Dengan demikian, nilai-nilai sosial politik yang dijadikan moral baru masyarakat informasi adalah:
~nilai toleransi;
~ nilai transparansi hukum dan kelembagaan;
~nilai kejujuran dan komitmen (tindakan sesuai dengan kata);
~ bermoral berdasarkan konsensus (Fukuyama dalam Astrid: 2000:3).
2. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi
Sesuai dengan paradigma pancasila dalam pembangunan ekonomi maka sistem dan pembangunan ekonomi berpijak pada nilai moral daripada pancasila. Secara khusus, sistem ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas ketuhanan (sila I Pancasila) dan kemanusiaan ( sila II Pancasila). Sistem ekonomi yang mendasarkan pada moralitas dam humanistis akan menghasilkan sistem ekonomi yang berperikemanusiaan. Sistem ekonomi yang menghargai hakikat manusia, baik selaku makhluk individu, sosial, makhluk pribadi maupun makhluk tuhan. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila berbeda dengan sistem ekonomi liberal yang hanya menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia lain. Sistem ekonomi demikian juga berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang tidak mengakui kepemilikan individu.
Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek. Oleh karena itu, sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan. Sistem ekonomi Indonesia juga tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai moral kemanusiaan.
Pembangunan ekonomi harus mampu menghindarkan diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas, monopoli dan bentuk lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan warga negara.
Pancasila sebagai paradigma pengembangan ekonomi lebih mengacu pada Sila Keempat Pancasila; sementara pengembangan ekonomi lebih mengacu pada pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia. Dengan demikian subjudul ini menunjuk pada pembangunan Ekonomi Kerakyatan atau pembangunan Demokrasi Ekonomi atau pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia atau Sistem Ekonomi Pancasila.
Dalam Ekonomi Kerakyatan, politik/kebijakan ekonomi harus untuk sebesarbesar kemakmuran/kesejahteraan rakyat—yang harus mampu mewujudkan perekonomian nasional yang lebih berkeadilan bagi seluruh warga masyarakat (tidak lagi yang seperti selama Orde Baru yang telah berpihak pada ekonomi besar/konglomerat). Politik Ekonomi Kerakyatan yang lebih memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional.
Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan ini ialah koperasi. Ekonomi Kerakyatan akan mampu mengembangkan program-program kongkrit pemerintah daerah di era otonomi daerah yang lebih mandiri dan lebih mampu mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan daerah.Dengan demikian, Ekonomi Kerakyatan akan mampu memberdayakan daerah/rakyat dalam berekonomi, sehingga lebih adil, demokratis, transparan, dan partisipatif. Dalam Ekonomi Kerakyatan, Pemerintah Pusat (Negara) yang demokratis berperanan memaksakan pematuhan peraturan-peraturan yang bersifat melindungi warga atau meningkatkan kepastian hukum.
3. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Sosial Budaya
Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik karena memang pancasila bertolak dari hakikat dan kedudukan kodrat manusia itu sendiri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, pembangunan sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia, yaitu menjadi manusia yang berbudaya dan beradab. Pembangunan sosial budaya yang menghasilkan manusia-manusia biadab, kejam, brutal dan bersifat anarkis jelas bertentangan dengan cita-cita menjadi manusia adil dan beradab. Manusia tidak cukup sebagai manusia secara fisik, tetapi harus mampu meningkatkan derajat kemanusiaannya. Manusia harus dapat mengembangkan dirinya dari tingkat homo
menjadi human. Berdasar sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam di seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa.
Perlu ada pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai warga bangsa. Dengan demikian, pembangunan sosial budaya tidak menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial. Paradigma-baru dalam pembangunan nasional berupa paradigma pembangunan berkelanjutan, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya perlu diselenggarakan dengan menghormati hak budaya komuniti-komuniti yang terlibat, di samping hak negara untuk mengatur kehidupan berbangsa dan hak asasi individu secara berimbang (Sila Kedua).Hak budaya komuniti dapat sebagai perantara/penghubung/penengah antara hak negara dan hak asasi individu.
Paradigma ini dapat mengatasi sistem perencanaan yang sentralistik dan yang mengabaikan kemajemukan masyarakat dan keanekaragaman kebudayaan Indonesia. Dengan demikian, era otonomi daerah tidak akan mengarah pada otonomi suku bangsa tetapi justru akan memadukan pembangunan lokal/daerah dengan pembangunan regional dan pembangunan nasional (Sila Keempat), sehingga ia akan menjamin keseimbangan dan kemerataan (Sila Kelima) dalam rangka memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa yang akan sanggup menegakan kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI (Sila Ketiga).
Apabila dicermati, sesungguhnya nilai-nilai Pancasila itu memenuhi kriteria sebagai puncak-puncak kebudayaan, sebagai kerangka-acuan-bersama, bagi kebudayaan – kebudayaan di daerah:
(1) Sila Pertama, menunjukan tidak satu pun sukubangsa ataupun golongan sosial dan komuniti setempat di Indonesia yang tidak mengenal kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
(2) Sila Kedua, merupakan nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh segenap warganegara Indonesia tanpa membedakan asal-usul kesukubangsaan, kedaerahan, maupun golongannya
(3) Sila Ketiga, mencerminkan nilai budaya yang menjadi kebulatan tekad masyarakat majemuk di kepulauan nusantara untuk mempersatukan diri sebagai satu bangsa yang berdaulat
(4) Sila Keempat, merupakan nilai budaya yang luas persebarannya di kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk melakukan kesepakatan melalui musyawarah. Sila ini sangat relevan untuk mengendalikan nilai-nilai budaya yang mendahulukan kepentingan perorangan;
(5) Sila Kelima, betapa nilai-nilai keadilan sosial itu menjadi landasan yang membangkitkan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
4. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Bidang Hankam
Ketahanan nasional Indonesia akan semakin kuat dan kokoh, jika dilakukan upaya pembinaan dan pengembangan terhadap setiap aspek (gatra) secara terencana, terpadu, dan berkesinambungan. Pembinaan ketahanan nasional dilakukan dengan menggunakan pendekatan Asta Gatra 9 delapan aspek), yang merupakan keseluruhan dari aspek-aspek kehidupan bangsa dan negara Indonesia.Pembinaan terhadap aspek sosial penting dilakukan sebab aspek ini bersifat dinamis, lebih mudah berubah dan termasuk dalam intagible factor. Pembinaan terhadap aspek ideologi, yakni ideolgi pancasila yang beraitan dengan 5 dasar yang dikandungnya, yang terjabarkan dalam nilai Instrumental dalam UUD 1945. Amandemen atas UUD 1945 serta adnya rencana perubahan yang akan datang harus terus dapat dikembalikan pada nilai dasar pancasila. Dalam hal ini pancasila tetap ditempatkan sebagai kaidah penuntun hukum, termasuk UUD 1945. Sebagai cita hukum, pancasila harus tetap diletakkan sebagai fungsi konstitutif dan regulatif bagi norma hukum indonesia.
5. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Hukum
Salah satu tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara negara saja, tetapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan. Atas dasar tersebut, sistem pertahanan dan keamanan adalah mengikut sertakan seluruh komponen bangsa. Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).Sistem pertahanan yang bersifat semesta melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
Penyelenggaraan sistem pertahanan semesta didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Sistem ini pada dasarnya sesuai dengan nilai-nilai pancasila, di mana pemerintahan dari rakyat (individu) memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam masalah pertahanan negara dan bela negara. Pancasila sebagai paradigma pembangunan pertahanan keamanan telah diterima bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara.Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.Dengan ditetapkannya UUD 1945, NKRI telah memiliki sebuah konstitusi, yang di dalamnya terdapat pengaturan tiga kelompok materi-muatan konstitusi, yaitu:
(1)adanya perlindungan terhadap HAM,
(2) adanya susunan ketatanegaraannegara yang mendasar, dan
(3) adanya pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang juga mendasar.Sesuai dengan UUD 1945, yang di dalamnya terdapat rumusan Pancasila, Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian dari UUD 1945 atau merupakan bagian dari hukum positif. Dalam kedudukan yang demikian, ia mengandung segi positif dan segi negatif. Segi positifnya, Pancasila dapat dipaksakan berlakunya (oleh negara); segi negatifnya, Pembukaan dapat diubah oleh MPR—sesuai dengan ketentuan Pasal 37 UUD 1945.
            Hukum tertulis seperti UUD—termasuk perubahannya—, demikian juga UU dan peraturan perundang-undangan lainnya, harus mengacu pada dasar negara (sila – sila Pancasila dasar negara). Dalam kaitannya dengan ‘Pancasila sebagai paradigma pengembangan hukum’, hukum (baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis) yang akan dibentuk tidak dapat dan tidak boleh bertentangan dengan sila-sila:
(1) Ketuhanan Yang Maha Esa,
(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab,
(3) Persatuan Indonesia,
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan demikian, substansi hukum yang dikembangkan harus merupakan perwujudan atau penjabaran sila-sila yang terkandung dalam Pancasila. Artinya, substansi produk hukum merupakan karakter produk hukum responsif (untuk kepentingan rakyat dan merupakan perwujuan aspirasi rakyat)
6.  Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Umat Beragama Bangsa
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Umat Beragama Bangsa Indonesia sejak dulu dikenal sebagai bangsa yang ramah dan santun, bahkan predikat ini menjadi cermin kepribadian bangsa kita di mata dunia internasional. Indonesia adalah Negara yang majemuk, bhinneka dan plural. Indonesia terdiri dari beberapa suku, etnis, bahasa dan agama namun terjalin kerja bersama guna meraih dan mengisi kemerdekaan Republik Indonesia kita. Namun akhir-akhir ini keramahan kita mulai dipertanyakan oleh banyak kalangan karena ada beberapa kasus kekerasana yang bernuansa Agama. Ketika bicara peristiwa yang terjadi di Indonesia hampir pasti semuanya melibatkan umat muslim, hal ini karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Masyarakat muslim di Indonesia memang terdapat beberapa aliran yang tidak terkoordinir, sehingga apapun yang diperbuat oleh umat Islam menurut sebagian umat non muslim mereka seakan-seakan merefresentasikan umat muslim.
Paradigma toleransi antar umat beragama guna terciptanya kerukunan umat beragama perspektif Piagam Madinah pada intinya adalah seperti berikut:
1. Semua umat Islam, meskipun terdiri dari banyak suku merupakan satu komunitas (ummatan wahidah).
2. Hubungan antara sesama anggota komunitas Islam dan antara komunitas Islam dan komunitas lain didasarkan atas prinsip-prinsi:
a. Bertentangga yang baik
b. Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama
c. Membela mereka yang teraniaya
d. Saling menasehati
e. Menghormati kebebasan beragama.
Lima prinsip tersebut mengisyaratkan:
1) Persamaan hak dan kewajiban antara sesama warga negara tanpa diskriminasi yang didasarkan atas suku dan agama;
2) pemupukan semangat persahabatan dan saling berkonsultasi dalam menyelesaikan masalah bersama serta saling membantu dalam menghadapi musuh bersama. Dalam “Analisis dan Interpretasi Sosiologis dari Agama” (Ronald Robertson, ed.) misalnya, mengatakan bahwa hubungan agama dan politik muncul sebagai masalah, hanya pada bangsa-bangsa yang memiliki heterogenitas di bidang agama.
Hal ini didasarkan pada postulat bahwa homogenitas agama merupakan kondisi kesetabilan politik. Sebab bila kepercayaan yang berlawanan bicara mengenai nilai-nilai tertinggi (ultimate value) dan masuk ke arena politik, maka pertikaian akan mulai dan semakin jauh dari kompromi.Dalam beberapa tahap dan kesempatan masyarakat Indonesia yang sejak semula bercirikan majemuk banyak kita temukan upaya masyarakat yang mencoba untuk membina kerunan antar masayarakat. Lahirnya lembaga-lembaga kehidupan sosial budaya seperti “Pela” di Maluku, “Mapalus” di Sulawesi Utara, “Rumah Bentang” di Kalimantan Tengah dan “Marga” di Tapanuli, Sumatera Utara, merupakan bukti-bukti kerukunan umat beragama dalam masyarakat. Ke depan, guna memperkokoh kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia yang saat ini sedang diuji kiranya perlu membangun dialog horizontal dan dialog Vertikal. Dialog Horizontal adalah interaksi antar manusia yang dilandasi dialog untuk mencapai saling pengertian, pengakuan akan eksistensi manusia, dan pengakuan akan sifat dasar manusia yang indeterminis dan interdependen.
Identitas indeterminis adalah sikap dasar manusia yang menyebutkan bahwa posisi manusia berada pada kemanusiaannya. Artinya, posisi manusia yang bukan sebagai benda mekanik, melainkan sebagai manusia yang berkal budi, yang kreatif, yang berbudaya.
7.      Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan IPTEKS
Kini ilmu pengetahuan bersam anaknya IPTEK, dengan temuan-temuannya melaju pesat, mendasar, spektakuler. Iptek tdak lagi hanya sebagai saran akehidupan tetapi sekaligus sebagai kebutuhan kehidupan manusia. Bersamaan dengan itu iptek telah menyentuh seluruh sendi kehidupan, dan akan merombak budaya manusia secara intensif, yang berakibat terjadinya perbenturan tata nilai dalam aspek kehidupan. Fenomena peromabakan tersebut seperti dari budaya agraris-tradisional dan budaya industri modern, peran mitos digeser oleh peran logos/akal.
8.      Implementasi Pancasila sebagai Paradigma Kehidupam Kampus
Menurut kami, implementasi pancasila sebagai paradigma kehidupan kampus adalah seperti contoh-contoh paradigma pancasila diatas kehidupan kampus tidak jauh berbeda dengan kehidupan tatanan Negara. Jadi kampus juga harus memerlukan tatanan pumbangunan seperti tatanan Negara yaitu politik, ekonomi, budaya, hukum dan antar umat beragama.Untuk mencapai tujuan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara maka sebagai makhluk pribadi sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) pada hakikatnya merupakan suatu hasil kreativitas rohani manusia.
            Unsur jiwa manusia meliputi aspek akal, rasa,dan kehendak. Sebagai mahasiswa yang mempunyai rasa intelektual yang besar kita dapat memanfaatkan fasilitas kampus untuk mencapai tujuan bersama.Pembangunan yang merupakan realisasi praksis dalam Kampus untuk mencapai tujuan seluruh mahsiswa harus mendasarkan pada hakikat manusia sebagai subyek pelaksana sekaligus tujuan pembangunan. Oleh karena itu hakikat manusia merupakan sumber nilai bagi pembangunan pengembangan kampus itu sendiri.

No comments:

Post a Comment