Wednesday, June 22, 2016

HUKUM kopi luwak


Pembahas tentang kopi  luwak cukup menbuat menarik perhatian banyak kalangan mulai dari kalangan orang-orang yang pintar tentang agama, khususnya agama islam, sampai para pedangan kaki lima dan tak terkecuali para penikmat kopi lowak khususnya.
Berbagai pendapat saling bermunculan, ada yang mengharamkan dan ada pula yang menghalalkan. sebenarnya permasalahan bukan gara-gara kopinya, akan tetapi gara-gara binatang luwak, perlu diketahui bahwasanya binatang luwak (Paradoxurus hermaphrodirus) yang biasa juga di sebut musang adalah jenis binatang pemakan buah-buahan termasuk buah kopi, biasanya biji kopi dari buah kopi yang terbaik dan sudah matang (warna merah)
Untuk mengetahui halal haramnya mengkonsumsi kopi luwak, perlu kita ketahui asal mula dan kaitannya dengan agama islam. Sebelum membahas tentang kopi luwak, perlu kita ketahui terlebih dahulu pengertian dar najis. Secara bahasa (fil lughowi),najis adalah suatu benda yang menjijikkan. Adapun secara istilah (fil-istilahi) najis berarti suatu benda yang haram untuk dimakan. Semua benda yang encer keluar dari qubul dan dubur adalah najis, kecuali mani (sperma). Jika suatu benda yang keluar dari dubur (jalan belakang) dalam keadaan keras, dan tidak merubah warna asal, maka hal tersebut tidak termasuk benda yang najis, akan tetapi termasuk benda yang mutanajjis. Keterangan ini diambil dari kitab syarah fathul qorib, halaman 9. Sebagai tambahan pengetahuan, perbadaan antara najis dan mutanajjis. Najis adalah sesuatu benda yang tidak dapat disucikan. Contoh air seni. Sedangkan mutanajjis adalah sesuatu benda yang terkena najis, dan dapat disucikan. Contoh sarung yang terkena air seni, dapat disucikan dengan air. Mengenai permasalah kata “najis” yang menjadi salah kaprah di indonesia. Min itlakin najis wa iradatil mutanajjis, artinya hal yang diucapkan najis akan tetapi yang dimaksud adalah mutanajjis.
Kembali kepembahasan awal yaitu mengenai kopi luwak, berdasarkan keterangan diatas, mengkonsumsi kopi luwak dapat dihalalkan. Karena kopi yang keluar dari dubur/anus tidak mengalami perubahan warna dan bentuk, kopi yang keluar dari anus binatang luwak dapat kembali suci dengan cara membasuh atau mensucikan dengan air. Maka setelah kopi tersebut disucikan dapat dimakan atau digiling atau dibuat kopi bubuk dan dapat dikonsumsi. Dengan syarat tadi kopi yang keluar dari dari binatang luwat tidak mengalami perubahan warna dan bentuk atau hancur.



Silahkan kunjungi blog kami blogmubarok.blogspot.com untuk mencari beberapa artikel yang menarik, dan bagaimana fisika dan islam menjawab beberapa pertanyaan yang unik dan mengesankan...
 

No comments:

Post a Comment