Pembahas tentang kopi
luwak cukup menbuat menarik perhatian banyak kalangan mulai dari
kalangan orang-orang yang pintar tentang agama, khususnya agama islam, sampai
para pedangan kaki lima dan tak terkecuali para penikmat kopi lowak khususnya.
Berbagai pendapat saling bermunculan, ada yang
mengharamkan dan ada pula yang menghalalkan. sebenarnya permasalahan bukan
gara-gara kopinya, akan tetapi gara-gara binatang luwak, perlu diketahui
bahwasanya binatang luwak (Paradoxurus hermaphrodirus) yang biasa
juga di sebut musang adalah jenis binatang pemakan buah-buahan termasuk buah
kopi, biasanya biji kopi dari buah kopi yang terbaik dan sudah matang (warna
merah)
Untuk mengetahui halal haramnya mengkonsumsi kopi luwak,
perlu kita ketahui asal mula dan kaitannya dengan agama islam. Sebelum membahas
tentang kopi luwak, perlu kita ketahui terlebih dahulu pengertian dar najis. Secara
bahasa (fil lughowi),najis adalah suatu benda yang
menjijikkan. Adapun secara istilah (fil-istilahi) najis berarti suatu benda yang haram untuk
dimakan. Semua benda yang encer keluar dari qubul dan dubur adalah najis,
kecuali mani (sperma). Jika suatu benda yang keluar dari dubur (jalan belakang)
dalam keadaan keras, dan tidak merubah warna asal, maka hal tersebut tidak
termasuk benda yang najis, akan tetapi termasuk benda yang mutanajjis. Keterangan
ini diambil dari kitab syarah fathul qorib,
halaman 9. Sebagai tambahan pengetahuan, perbadaan antara najis dan
mutanajjis. Najis adalah sesuatu benda yang tidak dapat
disucikan. Contoh air seni. Sedangkan mutanajjis adalah
sesuatu benda yang terkena najis, dan dapat disucikan. Contoh sarung yang
terkena air seni, dapat disucikan dengan air. Mengenai permasalah kata “najis”
yang menjadi salah kaprah di indonesia. Min itlakin najis wa iradatil mutanajjis,
artinya hal yang diucapkan najis akan tetapi yang dimaksud adalah mutanajjis.
Kembali kepembahasan awal yaitu mengenai
kopi luwak,
berdasarkan keterangan diatas,
mengkonsumsi kopi luwak dapat dihalalkan. Karena kopi yang keluar dari dubur/anus
tidak mengalami perubahan warna dan bentuk, kopi yang
keluar dari anus binatang luwak dapat kembali suci dengan cara membasuh atau
mensucikan dengan air. Maka setelah kopi tersebut disucikan
dapat dimakan atau digiling atau dibuat kopi bubuk dan dapat dikonsumsi. Dengan syarat tadi kopi yang
keluar dari dari binatang luwat tidak mengalami perubahan warna dan bentuk atau
hancur.
Silahkan kunjungi blog
kami blogmubarok.blogspot.com
untuk mencari beberapa artikel yang menarik, dan bagaimana fisika dan islam
menjawab beberapa pertanyaan yang unik dan mengesankan...
No comments:
Post a Comment