MAKALAH
TUJUAN
WAWASAN NUSANTARA DITINJAU DARI ASPEK POLITIK
Disusun Oleh :
1.
Husni Mubarok (14030184011)
2.
Nia Rahmawaty (14030184056)
3.
Virlinda Al Siska (14030184065)
4.
Novia Widianti K (14030184078)
5.
Elisa Nuky Desiana (14030184101)
Pend. Fisika C 2014
UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
2015
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara keanekaragaman (pendapat,kepercayaan, hubungan, dan
sebagainya) memerlukan suatu perekat agar bangsa yangbersangkutan dapat bersatu
guna memelihara keutuhan negaranya. Suatu bangsa dalam menyelengarakan
kehidupannya tidak terlepas dari pengaruhlingkungannya, yang didasarkan atas
hubungan timbal balik atau kait-mengait antarafilosofi bangsa, idiologi,
aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosialmasyarakat, budaya
dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah .
Upaya pemerintah dan rakyat menyelengarakan kehidupannya, memerlukan suatukonsepsi yang berupa Wawasan Nasional yang dimaksudkan untuk menjaminkelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri. Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihatatau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalampembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Wawasan nusantara memiliki tujuan dalam berbagai aspek sosial, salah satunya ialah dalam aspek politik . Mengingat Indonesia merupakan Negara hukum dan politiknya juga sangat penting oleh karena itu wawasan nusantara dalam aspek politik juga sangatlah penting.
Upaya pemerintah dan rakyat menyelengarakan kehidupannya, memerlukan suatukonsepsi yang berupa Wawasan Nasional yang dimaksudkan untuk menjaminkelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri. Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihatatau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalampembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Wawasan nusantara memiliki tujuan dalam berbagai aspek sosial, salah satunya ialah dalam aspek politik . Mengingat Indonesia merupakan Negara hukum dan politiknya juga sangat penting oleh karena itu wawasan nusantara dalam aspek politik juga sangatlah penting.
1.2.
Rumusan
Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan politik?
2.
Bagaimana konsepsi dasar Wawasan
Nusantara sebagai satu-kesatuan politik?
3.
Apa tujuan Wawasan Nusantara dalam aspek politik?
4.
Bagaimana
implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik?
1.3.
Tujuan
Makalah
1.
Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian politik.
2.
Mahasiswa dapat menjelaskan konsepsi
dasar Wawasan Nusantara sebagai satu-kesatuan politik.
3.
Mahasiswa dapat mengungkapkan tujuan
Wawasan Nusantara dalam aspek politik.
4.
Mahasiswa dapat menjelaskan mengenai
implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.
Politik
Politik
dalam bahasa Arab disebut “siyasyah” yang kemudian diterjemahkan menjadi siasat
dan dalam bahasa Inggrisnya disebut “politics”. Kata politik berasal dari
bahasa Yunani “polis” yang berarti Negara kota. Dengan adanya politik berarti
dalam suatu negara terdapat hubungan khusus antar kelompok manusia yang hidup
bersama yang mana dalam hubungan itu timbul aturan, kewenangan dan akhirnya
melahirkan kekuasaan. Pada awalnya politik berhubungan dengan berbagai macam
kegiatan ketatanegaraan yang mengacu pada interaksi pemerintah dan masyarakat
dalam rangka pembuatan kebijakan-kebijakan tertentu yang berkaitan dengan
kepentingan bersama. Namun seiring waktu berganti, fungsi berpolitik yang
tadinya dimaksudkan untuk merealisasikan cita-cita maupun tujuan ‘bersama’
(baca: seluruh rakyat) entah itu untuk merumuskan suatu kebijakan atau
peraturan baru untuk membimbing dan mengayomi rakyat kini hanya menjadi suatu
wacana. Bukti nyatanya fungsi politik saat ini adalah untuk kepentingan partai.
Bukan lagi kepentingan rakyat diatas kepentingan partai melainkan sebaliknya,
kepentingan partai diatas kepentingan rakyat. Bahkan azaz demokrasi yang
tadinya mengacu kepada rakyat, kini berubah haluan menjadi dari partai, oleh
partai dan untuk partai. Para politisan berlomba-lomba untuk menduduki kursi DPR
dan berupaya sedemikian rupa agar mempunyai jabatan tertentu disuatu partai
politik dengan alasan jaminan kesejahteraan social bagi dirinya beserta
keluarga. Di dalam kehidupan berpolitik, terdapat struktur politik yang mana
didalamnya terdapat susunan komponen-komponen
pembentuk
politik yang saling mempengaruhi dan saling berkaitan. Struktur politik berasal
dari dua kata yaitu, struktur dan politik. Struktur berarti badan atau
organisasi, sedangkan politik berarti urusan ketatanegaraan. Jadi secara harfiah
struktur politik berarti badan atau organisasi yang berkenaan dengan urusan
kenegaraan. Untuk itulah wawasan nusantara dalam aspek politik ini sangat
penting dan perlu diajarkan agar cara pandang bangsa Indonesia mengenai
kehidupan politik dapat mencapai tujuan perjuangan bersama.
2.2. Pengertian Wawasan Nusantara sebagai
Satu Kesatuan Politik
Pengertian Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan politik, adalah sebagai berikut:
1)
Bahwa
kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu
kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra
seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
2)
Bahwa bangsa
Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa
daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang
seluas-luasnya.
3)
Bahwa secara
psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan,
sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita
bangsa.
4)
Bahwa
Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang
melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
5)
Bahwa
kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik
yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
6)
Bahwa
seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti
bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
7)
Bahwa bangsa
Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan
nasional.
2.3. Tujuan
Wawasan Nusantara dalam Aspek Politik
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua,
yaitu:
1) Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahIndonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dankeadilan sosial".
2) Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik
alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan
bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional,
serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan,
kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
2.4. Implementasi
Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Sosial Budaya
1)
Mengembangkan sikap hak asasi
manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku,
agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
2)
Meningkatkan peran Indonesia
dalam kancah internasional dan memperkuatkorps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah
Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
3)
Pelaksanaan kehidupan
bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku.
Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar
hukum yang sama bagi setiap warga
negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang
dapat diterbitkan oleh provinsi dankabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda)
yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
4)
Pelaksanaan kehidupan politik
yang diatur dalam undang-undang, seperti UUPartai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan
Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan
mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala
daerah harus menjalankan prinsip
demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan
bangsa.
5)
Memperkuat komitmen politik
terhadap partai politik dan lembaga
pemerintahan untuk menigkatkan
semangat kebangsaan dan kesatuan.
Aspek
|
Kondisi
Riil
|
Kemungkinan
Ancaman
|
Pembinaan/Solusi
Untuk Mengatasi Ancaman
|
1.
Politik
|
1.1
Indonesia sebagai Negara demokrasi
|
1.1.1 Timbulnya perpecahan dari perbedaan pendapat
|
1.1.1.1 Pengambilan Keputusan Musyawarah mufakat
|
1.1.1.2 Penegakan
HAM
|
|||
1.1.1.3 Mediasi
|
|||
1.2
Indonesia negara hukum
|
1.2.1 Banyak pelanggaran-pelangaran yang telah dilakukan
|
1.2.1.1 Mempertegas
Undang-undang
|
|
1.2.1.2 Pengawasan pelaksanaan Undang-undang
|
|||
1.2.1.3 Menjalankan hukum sesuai dengan Undang-undang
|
|||
1.3 Hubungan Internasional
|
1.3.1 Konflik dengan negara yang bersangkutan
|
1.3.1.1 Meningkatkan kuwalitas kerjasama sesuai dengan yang telah
disepakati bersama
|
|
1.3.1.2 Kegiatan dilakukan secara transparan
|
|||
1.3.1.3 Integrasi negeri diperkuat
|
|||
1.3.1.4 Memperbaiki hubungan kerjasama di berbagai bidang
|
|||
1.4 Politik di Indonesia menganut sistem multi partai
|
1.4.1 Banyak penyelewengan aspirasi masyarakat karena hanya mementingkan
partai
|
1.4.1.1 Menjalankan aspirasi rakyat secara transparan
|
|
1.4.1.2 Melihat dari aspek kesejahteraan rakyat
|
|||
1.4.1.2 Mengutamakan rakyat dari pada golongan
|
BAB
IV
KESIMPULAN
Dengan adanya politik
berarti dalam suatu negara terdapat hubungan khusus antar kelompok manusia yang
hidup bersama yang mana dalam hubungan itu timbul aturan, kewenangan dan
akhirnya melahirkan kekuasaan. Sementara
itu, wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Wawasan nusantara sendiri bertujuan untuk membentuk serta memperkuat
ketahanan nasional sehingga terlihat jelas kesinambungan antara keduanya. Dalam
politik,
wawasan nasional terimplimentasi dalam kehidupan sehari-sehari. Contohnya yaitu pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia
harus sesuai denga hukum yang berlaku .
DAFTAR
PUSTAKA
Suwanda, I Made, M.Si, dkk.. 2013. Pendidikan Kewarganegaraan Edisi Revisi
4/2013. Surabaya: Unesa University Press.
Andita, Frizal. 2014. Wawasan Nusantara. https://frizalandita.wordpress.com/wawasan-nusantara/ diakses pada 19 April 2015 pukul
12:54.
Aryuni, Mira. 2013. Upaya Mengatasi Konflik di Masyarakat Dalam
Meningkatkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa. http://miraaryuni15.blogspot.com/2013/10/upaya-mengatasi-konflik-dimasyarakat.html diakses pada 19 April 2015 pukul
14:22.
Indarmawan. 2013. Upaya Melestarikan Budaya Bangsa. http://iindramawan.blogspot.com/2013/03/upaya-melestarikan-budaya-bangsa.html diakses pada 19 April 2015 pukul
15:32.
Suryafelita, Adinda. 2013. Pengertian
dan Sebab Akibat Globalisasi. http://suryafelita.blogspot.com/2013/10/pengertian-dan-sebab-akibat-globalisasi.html diakses pada 19 April 2015 pukul
15:22http://en.wikipedia.org/wiki/Democracy
No comments:
Post a Comment