Saturday, May 30, 2015

Tujuan Wawasan Nusantara Ditinjau dari Aspek Politik



MAKALAH
TUJUAN WAWASAN NUSANTARA DITINJAU DARI ASPEK POLITIK

Disusun Oleh :
1.  Husni Mubarok                  (14030184011)
2.  Nia Rahmawaty                  (14030184056)
3.  Virlinda Al Siska                 (14030184065)
4.  Novia Widianti K                 (14030184078)
5.  Elisa Nuky Desiana             (14030184101)

Pend. Fisika C 2014
UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
2015

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.            Latar Belakang
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman (pendapat,kepercayaan, hubungan, dan sebagainya) memerlukan suatu perekat agar bangsa yangbersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya. Suatu bangsa dalam menyelengarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruhlingkungannya, yang didasarkan atas hubungan timbal balik atau kait-mengait antarafilosofi bangsa, idiologi, aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosialmasyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah .
Upaya pemerintah dan rakyat menyelengarakan kehidupannya, memerlukan suatukonsepsi yang berupa Wawasan Nasional yang dimaksudkan untuk menjaminkelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri. Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihatatau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalampembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Wawasan nusantara memiliki tujuan dalam berbagai aspek sosial, salah satunya ialah dalam aspek politik . Mengingat Indonesia merupakan Negara hukum dan politiknya juga sangat penting oleh karena itu wawasan nusantara dalam aspek politik juga sangatlah penting.
1.2.          Rumusan Masalah
1.         Apa yang dimaksud dengan politik?
2.       Bagaimana konsepsi dasar Wawasan Nusantara sebagai satu-kesatuan politik?
3.       Apa tujuan Wawasan Nusantara dalam aspek politik?
4.       Bagaimana implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik?
1.3.          Tujuan Makalah
1.           Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian politik.
2.          Mahasiswa dapat menjelaskan konsepsi dasar Wawasan Nusantara sebagai satu-kesatuan politik.
3.         Mahasiswa dapat mengungkapkan tujuan Wawasan Nusantara dalam aspek politik.
4.          Mahasiswa dapat menjelaskan mengenai implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.          Politik
Politik dalam bahasa Arab disebut “siyasyah” yang kemudian diterjemahkan menjadi siasat dan dalam bahasa Inggrisnya disebut “politics”. Kata politik berasal dari bahasa Yunani “polis” yang berarti Negara kota. Dengan adanya politik berarti dalam suatu negara terdapat hubungan khusus antar kelompok manusia yang hidup bersama yang mana dalam hubungan itu timbul aturan, kewenangan dan akhirnya melahirkan kekuasaan. Pada awalnya politik berhubungan dengan berbagai macam kegiatan ketatanegaraan yang mengacu pada interaksi pemerintah dan masyarakat dalam rangka pembuatan kebijakan-kebijakan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan bersama. Namun seiring waktu berganti, fungsi berpolitik yang tadinya dimaksudkan untuk merealisasikan cita-cita maupun tujuan ‘bersama’ (baca: seluruh rakyat) entah itu untuk merumuskan suatu kebijakan atau peraturan baru untuk membimbing dan mengayomi rakyat kini hanya menjadi suatu wacana. Bukti nyatanya fungsi politik saat ini adalah untuk kepentingan partai. Bukan lagi kepentingan rakyat diatas kepentingan partai melainkan sebaliknya, kepentingan partai diatas kepentingan rakyat. Bahkan azaz demokrasi yang tadinya mengacu kepada rakyat, kini berubah haluan menjadi dari partai, oleh partai dan untuk partai. Para politisan berlomba-lomba untuk menduduki kursi DPR dan berupaya sedemikian rupa agar mempunyai jabatan tertentu disuatu partai politik dengan alasan jaminan kesejahteraan social bagi dirinya beserta keluarga. Di dalam kehidupan berpolitik, terdapat struktur politik yang mana didalamnya terdapat susunan komponen-komponen pembentuk politik yang saling mempengaruhi dan saling berkaitan. Struktur politik berasal dari dua kata yaitu, struktur dan politik. Struktur berarti badan atau organisasi, sedangkan politik berarti urusan ketatanegaraan. Jadi secara harfiah struktur politik berarti badan atau organisasi yang berkenaan dengan urusan kenegaraan. Untuk itulah wawasan nusantara dalam aspek politik ini sangat penting dan perlu diajarkan agar cara pandang bangsa Indonesia mengenai kehidupan politik dapat mencapai tujuan perjuangan bersama.
2.2.       Pengertian Wawasan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
Pengertian Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan politik, adalah sebagai berikut:
1)        Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah,    wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
2)      Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
3)      Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
4)      Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
5)      Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
6)      Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
7)      Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.
2.3.       Tujuan Wawasan Nusantara dalam Aspek Politik
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
1)     Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahIndonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dankeadilan sosial".
2)     Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
2.4.       Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Sosial Budaya
1)          Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
2)        Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuatkorps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
3)        Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dankabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
4)        Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UUPartai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
5)        Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.


Aspek
Kondisi Riil
Kemungkinan Ancaman
Pembinaan/Solusi Untuk Mengatasi Ancaman
1.         Politik
1.1 Indonesia sebagai Negara demokrasi
1.1.1 Timbulnya perpecahan dari perbedaan pendapat
1.1.1.1 Pengambilan Keputusan Musyawarah mufakat
1.1.1.2 Penegakan HAM
1.1.1.3 Mediasi
1.2 Indonesia negara hukum
1.2.1 Banyak pelanggaran-pelangaran yang telah dilakukan
1.2.1.1 Mempertegas Undang-undang


1.2.1.2 Pengawasan pelaksanaan Undang-undang
1.2.1.3 Menjalankan hukum sesuai dengan Undang-undang

1.3 Hubungan Internasional
1.3.1 Konflik dengan negara yang bersangkutan
1.3.1.1 Meningkatkan kuwalitas kerjasama sesuai dengan yang telah disepakati bersama



1.3.1.2 Kegiatan dilakukan secara transparan



1.3.1.3 Integrasi negeri diperkuat



1.3.1.4 Memperbaiki hubungan kerjasama di berbagai bidang

1.4 Politik di Indonesia menganut sistem multi partai
1.4.1 Banyak penyelewengan aspirasi masyarakat karena hanya mementingkan partai
1.4.1.1 Menjalankan aspirasi rakyat secara transparan



1.4.1.2 Melihat dari aspek kesejahteraan rakyat



1.4.1.2 Mengutamakan rakyat dari pada golongan


BAB IV
KESIMPULAN
Dengan adanya politik berarti dalam suatu negara terdapat hubungan khusus antar kelompok manusia yang hidup bersama yang mana dalam hubungan itu timbul aturan, kewenangan dan akhirnya melahirkan kekuasaan. Sementara itu, wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Wawasan nusantara sendiri bertujuan untuk membentuk serta memperkuat ketahanan nasional sehingga terlihat jelas kesinambungan antara keduanya. Dalam politik, wawasan nasional terimplimentasi dalam kehidupan sehari-sehari. Contohnya yaitu pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku .


DAFTAR PUSTAKA
Suwanda, I Made, M.Si, dkk.. 2013. Pendidikan Kewarganegaraan Edisi Revisi 4/2013. Surabaya: Unesa University Press.
Andita, Frizal. 2014. Wawasan Nusantara. https://frizalandita.wordpress.com/wawasan-nusantara/ diakses pada 19 April 2015 pukul 12:54.
Aryuni, Mira. 2013. Upaya Mengatasi Konflik di Masyarakat Dalam Meningkatkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa. http://miraaryuni15.blogspot.com/2013/10/upaya-mengatasi-konflik-dimasyarakat.html diakses pada 19 April 2015 pukul 14:22.
Indarmawan. 2013. Upaya Melestarikan Budaya Bangsa. http://iindramawan.blogspot.com/2013/03/upaya-melestarikan-budaya-bangsa.html diakses pada 19 April 2015 pukul 15:32.
Suryafelita, Adinda. 2013. Pengertian dan Sebab Akibat Globalisasi. http://suryafelita.blogspot.com/2013/10/pengertian-dan-sebab-akibat-globalisasi.html diakses pada 19 April 2015 pukul 15:22http://en.wikipedia.org/wiki/Democracy



No comments:

Post a Comment