Thursday, January 19, 2017

Pengertian Perkawinan



KITAB FATHUR IZAR
BAB I
PENGERTIAN PERKAWINAN

Ketahuilah bahwa perkawinan itu adalah suatu kesunahan yang disukai dan pola hidup yang dianjurkan. Karena dengan perkawinan akan terjagalah kesinambungan sebuah keturunan dan lestarilah hubungan antar manusia.

Allah Yang Maha Bijaksana telah menganjurkan agar melaksanakan perkawinan melalui Firmannya:
فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ
Artinya : Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga atau empat
(QS. An-Nisa
: 3 )
Pada Ayat lain Allah juga menyatakan :
وَمِنْ أَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزوَاجًا لِتَسْكُنُوْا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدّةً وَرَحْمَةً
Artinya: Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Ia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya. Dan dijadikanNya di antaramu rasa kasih dan sayang”.
( QS. Ar- rum : 21).
Lagi, Allah juga menyatakan :
وَأَنْكِحُوْا اْلأَيَّامَى مِنْكُم والصَّالِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ, إِنْ يَكُوْنُوْا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ.
Artinya : Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak ( berkawin ) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin maka Allah akan memampukan mereka dengan karuniaNya”.
(QS. An-nur : 2)
Sebagian dari bentuk kekayaan yang dikaruniakan Allah kepada mereka ialah bahwa seorang laki-laki sebelum memasuki jalinan perkawinan dia hanya memiliki dua buah tangan, dua buah kaki, dua buah mata dan sebagainya dari anggota tubuhnya yang masing-masing hanya sepasang. Namun ketika ia telah terajut dalam sebuah perkawinan, maka jadilah anggota-anggota tubuh tersebut menjadi berlipat ganda dengan sebab mendapat tambahan dari anggota tubuh isterinya.
Tahukah engkau bahwa ketika pengantin wanita bertanya kepada pengantin pria: “Untuk siapakah tangan mu?”. Maka pengantin pria menjawab: “Untukmu”. Dan ketika pengantin wanita bertanya kepadanya: ”Untuk siapakah hidungmu?”. Maka dia menjawab: “untukmu”. Begitu pula ketika pengantin wanita bertanya kepadanya: ”Untuk siapa matamu?”. Dengan penuh kasih sayang dia menjawab:” Untukmu”.
Nabi Muhammad SAW. bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَالْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّه أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ
Artinya : Wahai para pemuda, barang siapa diantara kalian yang sudah mampu membiayai perkawinan, hendaklah kalian menikah. Karena sesungguhnya nikah itu lebih mampu memejamkan pandangan (menjaga kemaksiatan) dan lebih menjaga kehormatan”. ( Al-Hadits ).
Yang dikehendaki dengan kata “ba’ah” dalam hadits di atas adalah nafaqoh dhohir maupun batin. Nabi Muhammad SAW. juga bersabda:
تَزَوَّجُوْا الْوَلُوْدَ الْوَدُوْدَ فَإِنِّىْ مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Atinya : Nikahilah olehmu wanita-wanita yang masih produktif (bisa beranak) dan yang banyak kasih sayangnya kepada suami. Karena sesungguhnya aku akan berlomba-lomba dengan kalian memperbanyak umat di hari kiamat kelak.
Dan masih banyak lagi ayat dan hadits lain.

No comments:

Post a Comment